Menuju konten utama

Mantan Menkeu Bambang Subianto Dipanggil KPK di Kasus BLBI

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi atas tersangka Itjih Nursalim dalam kasus korupsi BLBI termasuk mantan Menkeu era Habibie, Bambang Subianto.

Mantan Menkeu Bambang Subianto Dipanggil KPK di Kasus BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN [Itjih Nursalim]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2019).

Empat saksi tersebut adalah Bambang Subianto sebagai mantan Menteri Keuangan era Habibie, Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, serta Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta.

KPK menduga pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sama-sama memiliki peran dalam kasus korupsi BLBI.

"Yang bersangkutan [Itjih] diduga bersama-sama dan memiliki peran dalam perkara ini," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pads Senin (8/7/2019).

"Secara detail kami belum bisa sampaikan karena proses penyidikan sedang berjalan. Kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan. Tapi tentu ada peran masing-masing ya, apakah SJN ataupun di ITN dalam pokok perkara ini," lanjutnya.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri