Menuju konten utama

Mantan Kapolsek di Depok Dianiaya Sopir Angkot saat Hendak Berdinas

Mantan Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Nadapdap menjadi sasaran penganiayaan sopir angkot di Depok saat berangkat berdinas ke Kantor Polda Metro Jaya. 

Mantan Kapolsek di Depok Dianiaya Sopir Angkot saat Hendak Berdinas
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Mantan Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hamonangan Nadapdap menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang sopir angkutan umum di Kota Depok pada Sabtu pekan kemarin.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Depok AKP Firdaus mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika Kompol Nadapdap hendak berdinas di Kantor Polda Metro Jaya.

Firdaus mengatakan kejadian bermula ketika Nadapdap mengendarai mobil seorang diri menuju kantor Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di tengah perjalanan, kata Firdaus, Kompol Nadapdap terlibat perselisihan dengan Sopir angkutan kota (angkot) T19 jurusan Kampung Rambutan - Depok.

"Mereka coba selesaikan, masing-masing turun dari kendaraannya, tapi terjadi penganiayaan," ujar Firdaus di kantor Polres Kota Depok, Senin (26/8/2019).

Firdaus mengaku belum mengetahui penyebab pasti perselisihan tersebut. Sebab, sampai saat ini, Nadapdap masih menjalani perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan secara mendalam.

Akibat penganiayaan itu, kata Firdaus, Nadapdap mengalami luka pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RS Mitra Keluarga Depok.

"Karena memang ditanduk dengan kepala pelaku," ujar dia.

Menurut Firdaus, polisi baru mendapatkan keterangan dari enam saksi. Sementara sopir angkot yang diduga melakukan penganiayaan masih dikejar polisi.

"Kita sudah datangi rumah yang bersangkutan [sopir], tapi tidak ada. Kami datangi tempatnya biasa nongkrong, juga tidak ada," ujar Firdaus.

Dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku merupakan sopir tembak.

Nadapdap sudah melaporkan insiden ini ke ke Polresta Depok. Laporan anggota kepolisian tersebut sudah diterima dengan Nomor : LP/1847/K/VII/2019/PMJ/Resta Depok, tanggal 24 Agustus 2019.

Dia melaporkan sopir angkot terduga pelaku penganiayaan atas pelanggaran pasal 351 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom