Menuju konten utama

Mantan Irjen Kementerian PUPR Dipanggil KPK Terkait Korupsi SPAM

Mantan Inspektur Jenderal di Kementerian PUPR Rildo Ananda akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Mantan Irjen Kementerian PUPR Dipanggil KPK Terkait Korupsi SPAM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Inspektur Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rildo Ananda. Rencananya Rildo akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (12/4/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat pejabat di PUPR itu diduga telah menerima suap dari perwakilan PT WKE dan PT TSP. Uang itu diberikan untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Dalam perkembangannya, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dari 75 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (5/4/2019).

Adapun rincian yang disita KPK terkait kasus ini antara lain:

- Rp33.466.729.500,

- 481.600 dolar Amerika Serikat

- 305.312 dolar Singapura

- 20.500 dolar Australia

- 147.240 dolar Hongkong

- 30.825 Euro

- 4000, Poundsterling

- 345.712 Ringgit Malaysia

- 85.100 Yuan Cina

- 6.775.000 Won Korea

- 158.470 Baht Thailand

- 901.000 Yen Jepang

- 38.000.000 Dong Vietnam

- 1.800 Shekel Israel.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SPAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari