Menuju konten utama

Mantan Gubernur Jabar Aher Mangkir Panggilan KPK di Kasus Meikarta

Aher sekiranya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa di kasus suap Meikarta. 

Mantan Gubernur Jabar Aher Mangkir Panggilan KPK di Kasus Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, yang akrab dipanggil Aher tak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/8/2019). Aher seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap perizinan Meikarta.

"Saksi menghubungi KPK. Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (27/8)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Senin (26/8/2019).

Ia dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Dalam kasus ini, terakhir KPK menambahkan dua tersangka, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri juga sempat menyampaikan bahwa KPK tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang saat muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto