Menuju konten utama

Mantan Dirut PT DGI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Dudung dieksekusi setelah kasus korupsi pembangunan RS Udayana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mantan Dirut PT DGI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dieksekusi (dipindahkan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jaksa KPK mengeksekusi putusan terhadap Dudung setelah kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 12 Februari 2018.

"Dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat kepada Tirto, Jumat (2/3/2018).

Dudung, yang menjadi terdakwa korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu telah dibawa ke Lapas Sukamiskin, Kamis (1/3/2018) siang.

Eksekusi dilakukan setelah Dudung menerima putusan majelis tingkat banding yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan Rp250 juta.

Selain memenjarakan Dudung, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada PT DGI, yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

NKE diwajibkan membayar Rp14,4 miliar untuk proyek RS Universitas Udayana TA 2009-2010 dan Rp36,8 miliar untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Sumsel TA 2010-2011.

"Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi," tutur Febri.

PT DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat PT DGI sebagai tersangka sejak 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan PT DGI.

"Untuk penyidikan terhadap korporasi masih terus berjalan. KPK juga akan mencermati proyek-proyek lain yang terkait," kata Febri.

Selama proses penyidikan, PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar. Pengembalian uang itu akan dihitung kembali oleh KPK.

"Sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Pengurangan terhadap titipan itu akan dihitung," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WISMA ATLET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra