Menuju konten utama

Mantan Dirut Petral Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di KPK

Mantan Dirut Petral, Bambang Irianto (BTO), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang PES.

Mantan Dirut Petral Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di KPK
ketua kpk agus rahardjo (kedua kanan) berbincang dengan anggota dpr akbar faisal (kanan) dan habib aboe bakar (kiri) saat menerima kunjungan komisi iii dpr di gedung baru kpk, jakarta, senin (22/2). komisi iii dpr mendatangi gedung baru kpk untuk meninjau fasilitas dan kondisi bangunan yang akan digunakan oleh lembaga antirasuah itu. antara foto/hafidz mubarak a/kye/16

tirto.id - Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang PES.

"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya, dalam melakukan tanya jawab juga sangat kooperatif, sangat lancar," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Bambang disinyalir menerima aliran dana 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.

Namun, ketika ditanya soal aliran uang sekian juta dolar Amerika Serikat tersebut, ia memilih irit bicara. "Belum sampai ke sana, saya belum bisa jawab. [Masih ditanya] baru seputar tupoksi saya saja," ucapnya.

Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum digantikan oleh Totok Nugroho pada 2015. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 September 2019.

Saat menjadi VP Marketing PES pada 2009, Bambang diduga membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah. Dia diduga menerima uang dari rekening bank di luar negeri.

Pertemuan Bambang dengan Kernel Oil dilakukan sejak dirinya bekerja di kantor pusat Pertamina tahun 2008. Bambang disinyalir juga mendirikan SIAM Group Holding yang berkedudukan di British Virgin Island untuk menampung penerimaan uang tersebut.

Atas tuduhan itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus-kasus saya dan lainnya secara fair dan adil," pungkas Bambang.

Baca juga artikel terkait DIREKTUR PETRAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana