Menuju konten utama

Mantan Direktur PLN Sofyan Basir Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK untuk membebaskan Sofyan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Mantan Direktur PLN Sofyan Basir Melenggang Bebas dari Rutan KPK
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibebaskan dari tahanan KPK, Senin sore (4/11/2019), usai divonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya," kata Sofyan saat keluar dari Rutan K4 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2019).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Sofyan keluar dari rutan KPK pukul 17.50 WIB. Sofyan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru.

Sofyan langsung keluar pagar rutan dan memasuki mobil yang menjemputnya. Penasihat hukum Soesilo Aribowo turut mendampingi Sofyan.

Sofyan mengatakan tak memiliki rencana khusus setelah bebas dari tahanan. Ia ingin pulang ke rumah terlebih dahulu. Selain itu, dia pun enggan menjabat lagi sebagai Direktur PLN.

"Enggak lah, istirahat dulu," kata Sofyan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir, Senin siang (4/11/2019).

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya," tambahnya.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Baca juga artikel terkait SOFYAN BASIR BEBAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan