Menuju konten utama

Mantan Direktur Lippo Cikarang Ajukan Praperadilan Kasus Meikarta

Bartholomeus Toto menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Mantan Direktur Lippo Cikarang Ajukan Praperadilan Kasus Meikarta
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto mengajukan praperadilan kasus suap proyek Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Toto menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Sudah saya ajukan," kata Toto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Toto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Toto meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikannya dan mengeluarkannya dari tahanan. Ia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 Tanggal 10 Juli 2019 batal demi hukum.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group yakni Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan 90 ribu dolar AS terkait proyek perizinan Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan