Menuju konten utama

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Sebut Vonis Terhadapnya Tragis

"Saya kira ini suatu yang tragis yang mulia. Banyak fakta persidangan yang diabaikan," kata Fere.

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Sebut Vonis Terhadapnya Tragis
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Federick ST Siahaan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan (Fere) tidak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap dirinya. Ia menyebut putusan terhadap dirinya tragis, sebab banyak fakta persidangan yang diabaikan.

"Saya kira ini suatu yang tragis yang mulia. Banyak fakta persidangan yang diabaikan," kata Fere kepada hakim usai mendengarkan vonis pada Senin (18/3/2019).

Fere menyebut, setidaknya ada beberapa fakta sidang yang diabaikan. Pertama, hakim menyatakan keputusan akuisisi Blok Basker Manta Gummy tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal, kata Fere, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sudah melalui mekanisme RUPS. Di dalam RKAP sudah termaktub rencana Pertamina untuk melakukan akuisisi sejumlah blok migas dalam rangka eksplorasi.

Selain itu, Fere meneruskan, dalam penyusunan tersebut dikatakan bahwa kewenangan RUPS diserahkan kepada komisaris. Sementara, komisaris sudah memberikan persetujuan atas akuisisi Blok BMG.

Kemudian, Fere pun membantah tidak ada persetujuan direksi dalam proses akuisisi ini. "Padahal semua direksi mengakui ada persetujuan direksinya," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan direktur keuangan PT Pertamina Persero Ferederick Siahaan.

Hakim menyatakan Fere telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).

Selain itu Fere pun diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Fere tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu hakim juga menilai Fere tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.

Sementara di sisi lain, hakim juga melihat Fere belum pernah dihukum sebelumnya. Fere juga merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto