Menuju konten utama

Mangkir 2 Kali, Anak Menkumham Yasonna Dipanggil KPK Ketiga Kalinya

KPK memanggil kembali anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

Mangkir 2 Kali, Anak Menkumham Yasonna Dipanggil KPK Ketiga Kalinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Tirtajaya Laoly untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Kami menjadwalkan ulang hari ini, sesuai surat yang dia ajukan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu telah mangkir dua kali pada 11 November dan 12 November 2019. Ia akan dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menjerat TDE.

Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.

Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.

Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Dzulmi dan SFI sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri