Menuju konten utama

Manfaat Asuransi Syariah Bagi Masyarakat: Dari Halal Hingga Aman

Ada banyak manfaat asuransi syariah, selain memberikan jaminan halal. Sejumlah manfaat asuransi syariah bagi masyarakat adalah sebagai berikut.

Manfaat Asuransi Syariah Bagi Masyarakat: Dari Halal Hingga Aman
Ilustrasi asuransi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Masyarakat Indonesia yang merupakan seorang muslim dan khawatir terhadap kehalalan asuransi konvensional, bisa memilih asuransi syariah sebagai alternatif. Kini sudah banyak layanan asuransi syariah di Indonesia.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2022, sudah ada 31 asuransi jiwa, 25 asuransi umum, dan 4 reasuransi yang berbasis syariah.

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong di antara para peserta (pemegang polis) dengan penerapan operasional dan prinsip pengelolaan sesuai ketentuan dalam syariat Islam.

Di Indonesia, asuransi syariah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001.

Salah satu perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional (non-syariah) adalah prinsip pengelolaan dana dari pemegang polis. Dalam asuransi syariah, pengelolaan dana tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah).

Dana dari peserta asuransi tidak boleh diinvestasikan untuk saham atau instrumen lainnya yang terkait dengan usaha yang dilarang oleh prinsip syariah, ataupun dinyatakan haram oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari segi konsep, keduanya pun berlainan. Asuransi syariah didasari konsep sharing of risk. Prinsip ini menjadikan asuransi syariah sebagai saling tolong-menolong (ta’awun) serta saling melindungi (takaful) di antara para peserta, melalui pembentukan kumpulan dana tabbaru’ (setoran peserta asuransi syariah), yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, untuk menghadapi risiko tertentu.

Manfaat Asuransi Syariah Bagi Masyarakat

Terdapat sejumlah alasan kenapa asuransi syariah layak dipilih, terutama oleh maryarakat muslim. Selain dijamin terhindar dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan), serta riba, pengelolaan dana asuransi syariah juga transparan.

Meskipun sama-sama memberikan rasa aman dan jaminan atas berbagai risiko, asuransi syariah memiliki sejumlah kelebihan lain dibandingkan asuransi konvensional. Berikut sejumlah manfaat asuransi syariah bagi masyarakat pengguna layanannya.

1. Tolong-menolong sesuai perintah Allah SWT

Dengan menggunakan asuransi syariah, umat Islam telah menaati salah satu perintah Allah SWT, yakni saling tolong-menolong dalam perkara kebaikan. Dikutip dari situs web Manulife, penerapan prinsip tolong-menolong ini dilakukan lewat Tabarru', yakni dana hibah peserta yang dipakai untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dengan demikian, penggunaan ataupun pengelolaan dana tabarru' tidak hanya untuk tujuan laba atau keuntungan.

2. Terhindar dari praktik muamalah yang tidak bersyariat

Muamalah adalah hubungan manusia dalam kehidupan masyarakat sebab kita merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dan tak dapat hidup sendiri.

Asuransi syariah dapat menghindarkan pesertanya dari praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di Indonesia, kesesuaian praktik asuransi syariah dengan hukum Islam diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dibentuk berdasar rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI.

3. Jaminan perlindungan dari risiko kerugian

Dalam buku Asuransi Syariah karya Muhammad Ajib (2019) yang dikutip di laman Institut Agama Islam An-Nur Lampung, dijelaskan bahwa asuransi syariah membagi beban risiko kepada semua pesertanya. Prinsip ini memastikan adanya jaminan risiko bagi peserta asuransi syariah sekaligus menerapkan praktik saling tolong-menolong dan membantu sesama umat.

4. Efisien

Asuransi syariah memberi manfaat lain berupa efisiensi sebab peserta yang membayar premi tak perlu mengalokasikan biaya, waktu, dan tenaga untuk memberikan perlindungan pada diri sendiri.

5. Tabungan

Jika dalam masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi, dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali. Perusahaan yang menjadi penyedia asuransi syariah ini hanya berperan sebagai pengelola dana dari peserta.

Dana dari peserta tidak akan hangus, kecuali sebagian kecil yang sejak awal telah diniatkan untuk dana tabarru’.

6. Rasa aman dan perlindungan

Peserta asuransi berhak memperoleh klaim atau hak peserta yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi syariah sesuai kesepakatan dalam akad yang dilakukan di awal.

7. Distribusi surplus underwriting

Di asuransi syariah, surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam Dana Tabarru' ditambah kenaikan aset reasuransi setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan kenaikan cadangan teknis dalam satu periode tertentu. Kebalikan dari surplus underwriting adalah defisit underwriting.

Di asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagi untuk cadangan dana tabarru’, perusahaan, dan peserta, apabila kondisi perusahaan memenuhi ketentuan berlaku.

Jika terjadi defisit underwriting atau selisih negatif, perusahaan asuransi sebagai pihak pengelola melalui akad qardh, bisa memberi pinjaman tanpa bunga sebagai sumber pembayaran klaim.

Baca juga artikel terkait ASURANSI SYARIAH atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Addi M Idhom