Menuju konten utama

Mandiri Naikkan Limit Tarik Tunai Sampai Rp20 Juta Mulai Hari Ini

Peningkatan limit penarikan via ATM berlaku sejak hari ini, 12 Juli 2021, hingga 30 September 2021.

Mandiri Naikkan Limit Tarik Tunai Sampai Rp20 Juta Mulai Hari Ini
Karyawan memeriksa kartu debit berteknologi 'chip' yang belum diisi data di Card Production Bank Mandiri, Jakarta, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Bank Mandiri menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, 12 Juli 2021, hingga 30 September 2021 mendatang.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

"Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (12/7/2021).

Toni menjelaskan, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.

Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.

Sebelumnya, Bank Indonesia menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19," Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya, Jumat (9/7/2021).

Batas penarikan tunai sesuai ketentuan baru dari BI adalah sebagai berikut:

Sesuai ketentuan baru, batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dinaikkan dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

"Untuk kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," jelas Erwin.

Baca juga artikel terkait BANK MANDIRI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti