Menuju konten utama

Manajer Holywings Jadi Tersangka, Wagub Riza: Jangan Lalai Prokes

Wagub Riza berharap kasus Holywings Kemang bisa jadi pelajaran buat semua agar tidak abai protokol kesehatan.

Manajer Holywings Jadi Tersangka, Wagub Riza: Jangan Lalai Prokes
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dengan ditetapkannya Manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka merupakan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan. Manajer Holywings Kemang dianggap melanggar PPKM Level 3 di Jakarta.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Riza menegaskan, Pemprov DKI memiliki aturan hukum yang harus dihormati bersama dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Semua kita punya aturan, punya hukum yang harus kita tegakan, kita hormati bersama. Siapapun mari patuh, taat pada hukum yang berlaku," kata dia.

Namun Riza menyerahkan kasus Holywings itu ke kepolisian. "Kita hormati hukum yang ada dan berlaku. Prinsipnya kita ingin seluruh warga patuh, taat, dan disiplin melaksanakan prokes," tuturnya.

JAS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pihak Holywings Kemang telah tiga kali melanggar aturan pembatasan masyarakat di era PPKM.

"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki pemindai kode batang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Pemindai kode batang yang dimaksud ialah pihak Holywings tidak menyediakan pemindai bagi pengunjung yang ingin datang. Kode batang itu tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Pada PPKM terkini, bagi pengunjung mal, restoran, atau kafe diwajibkan untuk memindai dari aplikasi tersebut sebagai pembuktian bahwa pengunjung telah divaksin.

Berdasarkan penelusuran Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang pernah dua kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM, yakni pada Februari dan Maret tahun ini. Untuk pelanggaran yang ketiga kali, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda Rp50 juta.

Sementara merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19, pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Manajemen Holywings Kemang saat ini dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9). Kerumunan di tempat itu diketahui karena operasi yustisi pada Sabtu (4/9) malam, restoran itu beroperasi melewati batas waktu. Mestinya pelaku usaha menghentikan aktivitasnya pada pukul 20, selama masa PPKM Level 3.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN HOLYWINGS KEMANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz