Menuju konten utama

Mampu Baca, Tulis, Berhitung Tak Seharusnya Jadi Syarat Masuk SD

"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung."

Mampu Baca, Tulis, Berhitung Tak Seharusnya Jadi Syarat Masuk SD
ilustrasi seorang guru dan murid-murdinya di perpustakaan. Foto/iStock

tirto.id - Calistung atau kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung tidak boleh jadi syarak masuk anak ke Sekolah Dasar (SD). Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi.

Ia mengatakan telah terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan pada level Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diajarkan membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Terlebih hal tersebut menjadi syarat ketika hendak masuk SD.

Menurutnya anak-anak yang masuk PAUD dan diajarakan calistung sebagai syarat untuk masuk ke tahap SD adalah kekeliruan. Yang justru perlu diutamakan, katanya, ialah pendidikan karakter ketika di PAUD.

"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang tirto terima, Senin (18/2/2019).

Hal tersebut perlu ditekankan, mengingat kesadaran masyarakat akan pendidikan prasekolah kian meningkat. Yang sayangnya, menurutnya tidak diikuti oleh standarisasi yang memadai di PAUD itu sendiri.

Banyak orangtua memaksa anaknya menguasai calistung karena kemampuan tersebut dijadikan prasyarat masuk SD. Para orangtua berlomba membuat buah hatinya menguasai materi yang tak sesuai umurnya. Bahkan, ada yang melakukannya secara sadar dan merasa bangga ketika anak balitanya sudah bisa membaca dan berhitung.

Menurut Jean Piaget, ahli psikologi pendidikan dari Swiss, tahap perkembangan kognitif atau intelektual anak dibagi ke dalam empat periode. Periode pertama adalah tahap sensori-motor (0-2 tahun), di mana bayi menggunakan penginderaan dan aktivitas motorik dalam mengenal lingkungannya. Periode kedua adalah tahap pra-operasional (2-7 tahun). Pada fase ini, kemampuan berbahasa anak sudah baik, tapi masih egosentris. Anak masih sulit melihat sesuatu dari perspektif berbeda.

Tahap ketiga adalah tahap operasional konkret (7-11 Tahun). Anak telah mampu memperlihatkan lebih dari satu dimensi secara serempak dan juga untuk menghubungkan dimensi-dimensi itu, namun belum bisa menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat konkret.

Pemahaman dalam memecahkan masalah secara verbal dan bersifat abstrak dicapai pada tahap keempat, yakni tahap operasional formal (11-16 tahun). Di tahap ini, anak sudah dapat membayangkan masalah dan mengembangkan hipotesis secara logis. Misalnya, saat melihat mobil mogok, maka anak akan menduga bensinnya habis, busi atau platinanya rusak, atau sebab lain yang memberikan dasar terjadinya mobil mogok.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pelajaran calistung diberikan saat tahap operasional konkret. Sebab, untuk memahami calistung, anak memerlukan cara berpikir terstruktur. Jika calistung diajarkan pada anak usia di bawah 7 tahun, anak dikuatirkan akan kehilangan periode emas tadi. Masa bermainnya hilang, sehingga kehilangan gairah belajar.

Calistung yang terburu-buru akan mengubah anak menjadi pemberontak, merasa jenuh dan bosan. Kondisi tersebut dapat membuat gangguan berkomunikasi, gangguan pengendalian emosi, stres, depresi dan gangguan perilaku lainnya pada masa usia emas anak.

Pada tahun 2016, saat Kemendikbud pertama kali memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD, jumlah lembaga PAUD sekitar 190 ribu. Sekarang, katanya, sudah ada sekitar 246 ribu lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kedepannya Kemendikbud berjanji akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah dasar agar tidak menyertakan tes calistung sebagai syarat menjadi siswa.

Hal tersebut berkenaan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentang usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Serta sebagaimana yang tercantum pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain," tutur Didik.

Baca juga artikel terkait PAUD atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri