Menuju konten utama

Maklumat Larangan Mobilisasi Massa di Pilkada Putaran Kedua

Tiga instansi di DKI Jakarta, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Maklumat Larangan Mobilisasi Massa di Pilkada Putaran Kedua
Sejumlah warga mengikuti simulasi Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (14/4). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Maklumat bersama tersebut ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti, dan dikeluarkan di Jakarta, Senin, 17 April 2017, seperti diberitakan Antara.

Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikologis pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April nanti.

Pertimbangan dikeluarkannya maklumat bersama ini yakni berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Isi maklumat bersama itu: "setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status keamanan dan ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif."

Dalam maklumat tersebut juga disebutkan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan jajarannya.

Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bersama itu, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu (pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan mencegah dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk kembali.

Bila massa yang dikerahkan itu terlanjur sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kemudian disebutkan juga bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Tamasya Al Maidah, Ansufri ID Sambo mengatakan pihaknya akan tetap menggelar aksi “Tamasya Al Maidah” saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang akan digelar, pada Rabu (19/4/2017).

Ansufri menegaskan, aksi Tamasya Al Maidah sebagai kelanjutan aksi bela Islam. Dirinya menekankan kalau aksi mereka tidak berafiliasi dengan pasangan calon maupun partai pendukung satu-satunya pasangan Muslim dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua Anies-Sandi.

Mereka melakukan kegiatan Tamasya Al Maidah dalam rangka memantau pilkada berjalan adil, jujur, dan demokratis. Mereka tidak ingin Pilkada DKI Jakarta diwarnai kecurangan. Dirinya mengklaim, banyak masyarakat ingin ikut kegiatan. Mayoritas peserta kegiatan tamasya terdiri atas para eksponen 212 baik dari ormas maupun individu.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri