Menuju konten utama
Kasus Djoko Tjandra

MAKI Serahkan 200 Halaman Bukti Chat WA Pinangki dan Anita ke KPK

MAKI menyerahkan bukti percakapan istilah "bapakku dan bapakmu" serta "kingmaker" yang diduga percakapan antara jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking.

MAKI Serahkan 200 Halaman Bukti Chat WA Pinangki dan Anita ke KPK
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti percakapan istilah "bapakku dan bapakmu" serta "Kingmaker" antara tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra.

Bukti berupa print out foto tangkapan layar via Whatsapp ini diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum Djoko Tjandra) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko Tjandra) dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih Bank Bali," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Bonyamin menuturkan, percakapan tersebut sudah dicetak dan berjumlah 200 halaman. Bukti tersebut pun sudah diserahkan kepada KPK bersama dengan keterangan lain.

"Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat, 18 September 2020," kata Bonyamin.

Bonyamin optimistis bahan yang disampaikan bisa digunakan KPK dalam melakukan supervisi perkara yang akan digelar bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung pekan ini. Ia pun meminta kepada KPK untuk menggelar penyelidikan dan penyidikan atas bukti tersebut.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Bonyamin.

Di sisi lain, Bonyamin mengatakan MAKI akan menggelar praperadilan jika bukti yang diberikan tidak diproses. Ia pun mengatakan bukti dokumen tersebut akan dibuka di publik dalam pengadilan.

"Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim," kata Bonyamin.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri