Menuju konten utama

MAKI Minta KPK Usut 3 Kasus yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin

Keterlibatan Azis dalam sejumlah perkara terungkap dalam persidangan kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

MAKI Minta KPK Usut 3 Kasus yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara lain yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017.

"Saya meminta KPK mengembangkan kasus, bukan hanya kasus Lampung Tengah. Tetapi juga rangkaian yang dipinta ke Robin Pattuju," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan video yang dikutip Senin (27/9/2021).

Azis menjadi tersangka lantaran memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Robin tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan pertama, Jaksa KPK mengungkap dugaan perkara lain yang turun melibatkan Azis Syamsuddin antara lain: Azis diduga yang mengenalkan Robin ke Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Syahrial meminta Robin agar KPK menghentikan penyelidikan perkara jual beli jabatan.

Azis juga diduga memperkenalkan Rita Widyasari ke Robin pada Oktober 2020. Robin dan Maskur berjanji akan mengurus pengembalian aset-aset Rita yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang dan Peninjauan Kembali (PK).

"Saya mendorong KPK menemukan dua alat bukti minimal, dan tiga atau empat petunjuk rekaman pembicaraan yang bisa dipakai alat bukti," tukas Boyamin.

Atas kasusnya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan