Menuju konten utama

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Pejabat Kemenkumham

Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Pejabat Kemenkumham
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar yang dilakukan oleh GD, eks eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM.

Ada beberapa modus yang dilakukan oleh terlapor. "Terduga (GD) diduga meminta uang setoran dari pejabat rutan dan lapas di Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, via keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

GD juga diduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham.

GD pun menakuti pegawai. Bila tidak mengikuti kemauannya, maka si pegawai akan dipindahkan ke daerah terpencil. "Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga dan anak buahnya," ujar Boyamin.

Kemudian, berdasar hasil penelusuran, GD mempunyai rumah di kawasan Kuningan Jakarta dan memiliki koleksi puluhan senjata api mahal.

Sebagai contoh, kata Boyamin, pungutan liar yang lain adalah dugaan permintaan uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas dengan dalih membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya, namun pengiriman pengiriman barang tersebut tidak sepenuhnya ada.

Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. "Laporan ini tetap (mengedepankan) asas praduga tak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Boyamin.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman merespons isu tersebut. "Informasi sudah menjadi atensi pimpinan," ujar dia kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KEMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky