Menuju konten utama

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Meski Berdalih Sakit

Menurut Boyamin, Lukas Enembe masih dapat dianggap sehat secara hukum sehingga proses penyidikan harus tetap dilanjutkan KPK.

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Meski Berdalih Sakit
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO-Juru Bicara Gubernur Papua)

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan alasan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak cukup untuk menunda proses penyidikan. Menurut Boyamin, harus ada tim dokter yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan klaim tidak sehat Lukas Enembe.

"Tidak cukup [untuk menunda proses penyidikan] karena bekum pernah diperiksa oleh tim dokter yang ditunjuk KPK, klaim [kondisi Lukas] tidak sehat hanya dari dokter pihak LE," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Senin (24/10/2022).

Boyamin mengatakan dalih sakit yang disampaikan Lukas Enembe maupun tim kuasa hukumnya juga tidak seharusnya menghambat upaya jemput paksa KPK. Pasalnya, menurut Boyamin, Lukas masih dapat dianggap sehat secara hukum.

"Harusnya KPK tetap jemput paksa, karena dalih sakit tidak relevan, buktinya tidak opname, artinya dapat dianggap sehat secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyebut Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura untuk melihat langsung kondisi kesehatan kliennya tersebut.

"Jadi, pemeriksaan kesehatan ini oleh tim independen ini akan dilakukan di Jayapura dan pimpinan KPK sendiri menurut Pak Asep tadi, Ketua KPK akan hadir langsung bersama tim dokter independen yang akan berangkat ke Jayapura," ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara itu, Anton Mote sebagai dokter pribadi Lukas Enembe menyatakan dia akan bertemu dengan IDI bersama dokter KPK untuk menyampaikan secara lengkap kondisi Lukas Enembe.

"Hasil pertemuan tadi juga bersama dengan dokter dari KPK juga, rekomendasi-nya hari ini secara independen saya dokter pribadi akan bertemu dengan IDI Pusat bersama dokter KPK untuk menyampaikan secara lengkap kondisi Pak Gubernur," ujar Anton Mote.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto