Menuju konten utama

MAKI Datangi KPK Serahkan Aset & Hadiah Sayembara Pencarian Nurhadi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi KPK terkait sayembara pencarian Nurhadi cs.

MAKI Datangi KPK Serahkan Aset & Hadiah Sayembara Pencarian Nurhadi
Halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dua hal terkait buronan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Cs.

Pertama, Bonyamin hendak menyerahkan sejumlah daftar aset yang dimiliki Nurhadi ke KPK. "Apartemen, villa, rumah, sama showroom," ujar Boyamin di lokasi, Jumat (21/2/2020).

Boyamin menjelaskan bahwa Nurhadi diduga memiliki villa di wilayah Gadog, Jawa Barat; apartemen di bilangan Jakarta Selatan; rumah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru. Ia taksir total keseluruhan aset Nurhadi mencapai Rp 50 miliaran lebih.

"Bukan berarti pak Nurhadi ada di tiga tempat itu tapi setidak-tidaknya pasti ada jejak di vila, apartemen, dan rumah," ujarnya.

Pada kesempatan itu Boyamin juga menitipkan telepon genggam merek iPhone 11 sebanyak dua buah sebagai hadiah sayembara pencarian Nurhadi Cs. Sayembara itu sudah berlangsung sejak Senin hingga Jumat (17-21/2/2020).

Menurut Boyamin ada banyak pihak yang menghubunginya dan menginfokan keberadaan Nurhadi. Namun setelah disortir, Ia menemukan satu orang dengan informasi yang menurutnya mendekati valid.

"Ada foto villanya, rumahnya yang patal Senayan, juga pernah melihat ada mobil Ferrari mustang dan motor gede lawas di basementnya vila di Gadog," ujarnya.

Untuk pengambilan hadiah itu, Boyamin meminta pemberi informasi mengambil hadiah itu ke KPK saja.

KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO sai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana