Menuju konten utama

MAKI Akan Ajukan Praperadilan Keputusan KPK SP3 Kasus BLBI

MAKI siap mengajukan praperadilan atas keputusan SP3 KPK terhadap kasus BLBI.

MAKI Akan Ajukan Praperadilan Keputusan KPK SP3 Kasus BLBI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus ini melibatkan Bos Bank Dagang Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan pers, Jumat (2/4/2021).

KPK mengambil keputusan itu setelah Mahkamah Agung membebaskan terdakwa sebelumnya, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung, dan peninjauan kembali yang diajukan KPK tidak diterima karena tak memenuhi syarat formil.

MAKI menilai penerbitan SP3 terhadap Sjamsul dan istri tidak tepat karena tiga alasan. Pertama, dalam surat dakwaan terhadap Sjafruddin dikatakan bahwa Sjafruddin melakukan perbuatan bersama-sama dengan Darajatun Kuntjoro Jakti. Artinya, meskipun Sjafruddin telah lepas, KPK bisa mengejar kasus Darajatun.

Alasan kedua, MAKI menyebut Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan kolonial Belanda. Artinya, yurisprudensi tidak berlaku di Indonesia sehingga putusan bebas terhadap satu orang tidak serta merta berlaku bagi pihak lain.

Alasan ketiga, MAKI juga pernah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas kasus yang sama, penerbitan SKL BLBI. Dalam putusannya, dikatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

MAKI menilai KPK semestinya tetap melanjutkan kasus ini dan menyidang Sjamsul-Itjih tanpa menghadirkan keduanya (in absentia). Keduanya disebut telah kabur ke luar negeri dan KPK pun sudah memasukkan mereka ke daftar pencarian orang.

MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino