Menuju konten utama

MAKI Ajukan 5 Praperadilan Kasus Mangkrak KPK: Century hingga e-KTP

MAKI ajukan praperadilan 5 kasus mangkrak KPK, yaitu: kasus Century, e-KTP, bansos, helikopter AW, dan pengembangan bupati Malang.

MAKI Ajukan 5 Praperadilan Kasus Mangkrak KPK: Century hingga e-KTP
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima gugatan praperadilan perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021). Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Hari ini Senin tanggal 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Senin (5/4/2021).

Kelima perkara yang digugat terdiri atas korupsi Bank Century, e-KTP, Bansos Sembako Kemensos, Pengadaan Helikopter AW, dan Pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Gugatan Bank Century diajukan sebagai upaya MAKI menanyakan kelanjutan penyidikan untuk nama-nama lain sesuai dakwaan Budi Mulya. Hal tersebut mengacu putusan Praperadilan Nomor 24 tahun 2018.

Dalam kasus e-KTP, MAKI menggugat lantaran ada tersangka korupsi e-KTP baru pada 13 Agustus 2019 yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Namun perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.

Dalam kasus heli, MAKI menggugat kasus korupsi pengadaan heli AW 101 karena kasus tersebut tidak berjalan hampir 4 tahun setelah pihak swasta Irfan Kurnia Saleh menjadi tersangka pada 16 Juni 2017.

MAKI juga memasukkan kasus korupsi bansos di Kemensos yang melibatkan eks Mensos Juliari Batubara karena ada kejanggalan. Mereka menyoroti penyidik yang diduga tidak melakukan penggeledahan meski mendapat izin Dewas KPK.

"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK, namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin.

Terakhir adalah kasus gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, tapi hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah, kata Boyamin.

Boyamin menjawab, salah satu alasan mereka menggugat kelima kasus tersebut demi memperbaiki nilai indeks persepsi korupsi Indonesia yang turun dari 40 pada 2019 menjadi 37 di tahun 2020.

"MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," kata Boyamin.

"Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," tutup Boyamin.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz