Menuju konten utama

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Dua Mahasiswa Papua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dua mahasiswa Papua.

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Dua Mahasiswa Papua
Ilustrasi penangkapan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Papua selaku pemohon, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin, Senin (20/4). Kuasa hukum Advokasi Papua Michael Himan merespons putusan tersebut.

"Alih-alih menguji secara substantif tentang penerapan hukum acara yang berlaku, hakim praperadilan justru menyetujui pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Ruland dan Kevin," kata Michael dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Ada lima hal pertimbangan hakim, yang mengakibatkan dua mahasiswa ini melanjutkan proses hukum.

Pertama, penetapan status tersangka terhadap Ruland dan Kelvin dianggap sah, lantaran hakim menilai penetapan tersebut telah dilakukan dengan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 dan KUHAP.

Namun, lanjut Michael, hakim tidak mempertimbangkan bahwa kepolisian pada saat penahanan hanya menunjukkan bukti berupa rekaman video yang sudah beredar sebelumnya, dan meminta dua pemuda itu mengakui perbuatan.

"Bahkan meminta saran terhadap para pemohon tentang siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini. Hal tersebut menunjukkan perbedaan fakta dan bukti surat," kata Michael.

Kedua, penangkapan dan penahanan Ruland dan Kevin dianggap sah, padahal polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Ketiga, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyidikan perkara ini pihak Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Ruland dan Kevin sebagai terlapor/saksi/calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka/penangkapan.

Keempat, Ruland dan Kevin tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan hingga permohonan praperadilan diajukan, bahkan hingga saat ini.

Kelima, hakim menyetujui dan menganggap sah penggeledahan dan penyitaan barang terhadap Ruland dan Kevin karena barang yang diambil dan dianggap sudah dikembalikan, serta terdapat surat penetapan penggeledahan dan penyitaan.

"Padahal surat tersebut baru ada seminggu setelah penggeledahan dan penyitaan," terang Michael.

Dia melanjutkan, semestinya hakim memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi dua pemuda itu sesuai Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.

"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, ini membuktikan tidak adanya usaha untuk memotong rantai kesewenang-wenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum oleh lembaga kekuasaan kehakiman," imbuh Michael.

Ruland dan Kevin diduga terlibat pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan. Awalnya, pada 20 Januari viral pemukulan yang dilakukan beberapa orang di depan gedung DPR/MPR. Tas korban sempat diambil oleh pelaku, lantas ponselnya direbut. Hingga kini ponsel belum ditemukan.

"Kemudian dilaporkan itu bulan Januari, (lalu) dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video yang beredar, hasil visum terhadap korban. Korban adalah RP, terlapor (ialah) RL dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3).

Hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah ditahan. Namun, satu orang lainnya masih buron. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri