Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

Majelis Hakim Nyatakan Praperadilan Sofyan Basir Resmi Dicabut

Majelis Hakim PN Jaksel resmi menyatakan praperadilan tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir dicabut.

Majelis Hakim Nyatakan Praperadilan Sofyan Basir Resmi Dicabut
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Majelis hakim resmi menyatakan gugatan praperadilan Direktur Utama nonaktif Sofyan Basir melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/6/2019) dicabut.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL dinyatakan dicabut," kata hakim praperadilan Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Pencabutan praperadilan dilakukan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan pencabutan praperadilan pada 22 Mei 2019. Alasan pencabutan pun disampaikan karena Sofyan ingin fokus pada perkara PLTU Riau-1.

Kabar pencabutan gugatan praperadilan Sofyan Basir sudah diungkapkan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (24/5/2019) lalu. Soesilo mengatakan, pihaknya mencabut gugatan praperadilan karena ingin fokus ke materi perkara.

"Benar. Sepertinya klien saya ingin fokus ke pokok perkara saja," kata Soesilo kepada reporter Tirto, Jumat (24/5/2019).

Persidangan Soesilo dalam perkara pokok pun tinggal menunggu waktu. Penyidik sudah merampungkan berkas penyidikan Sofyan Basir. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri, Selasa (11/6/2019).

Sofyan sendiri menjadi pesakitan setelah KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno