Menuju konten utama

Majelis Hakim Banding Dibentuk, Ahok Siap Jalani Peradilan

Penasihat hukum Ahok mengaku kliennya sudah siap menerima segala proses peradilan yang menjerat dirinya.

Majelis Hakim Banding Dibentuk, Ahok Siap Jalani Peradilan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - I Wayan Sudirta mengaku sudah mendengar kabar Pengadilan Tinggi Jakarta membentuk majelis hakim banding putusan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu pun menerima pembentukan penetapan majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta. Ia mengaku, Ahok sudah siap menerima segala proses peradilan yang menjerat dirinya.

"Pak Ahok sudah menerima apapun yang terjadi," kata Sudirta saat dihubungi Tirto, Sabtu (27/5/2017).

Sudirta menerangkan, Ahok sudah memutuskan untuk menerima segala konsekuensi demi negara. Ia mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak takut dalam menghadapi persidangan banding. Ahok menerima semua demi kepentingan bangsa dan negara, demikian yang ditekankan Sudirta.

Akan tetapi, ia berharap, hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dalam pengadilan banding nanti. Sudirta juga ingin agar hakim tidak subjektif dalam menjalani persidangan apabila sidang banding digelar.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

"Ya, tetap, karena jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (27/5/2017).

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, Majelis hakim. Baru bisa menetukan waktu persidangan.

"Majelis hakim yang tentukan nanti," kata Suhadi.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari