Menuju konten utama

Majelis Eksaminasi: Pemerintah Bisa Setop Privatisasi Air Jakarta

Tim Advokasi Hak atas Air melakukan eksaminasi publik terhadap putusan privatisasi air Jakarta, Jumat (4/12/2020) usai kalah di tingkat Peninjauan Kembali.

Majelis Eksaminasi: Pemerintah Bisa Setop Privatisasi Air Jakarta
aktivitis dari koalisi masyarakat menolak swastanisasi air jakarta (kmmsaj) bersama warga jakarta melakukan aksi di depan gedung mahkamah agung, jum'at (3/6). mereka menuntut hak atas air warga jakarta yang telah privatisasi oleh swasta. tirto/andrey gromico

tirto.id - Tim Advokasi Hak atas Air yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan eksaminasi publik terhadap putusan privatisasi air Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Swastanisasi air di Jakarta berlangsung sejak tahun 1958 dengan melibatkan dua perusahaan multinasional yang mendapatkan kontrak mengelola air bersih di Ibu Kota selama 25 tahun. Kontrak itu diduga tanpa melewati proses lelang yang adil.

Warga merasakan dampak buruk dari proyek ini, seperti tingginya tarif air, rendahnya kualitas air, pun kecilnya daya jangkau air. Tahun 2011, 12 warga Jakarta memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Hak atas Air untuk melakukan gugatan citizen law suit (CLS) kepada negara, dengan mengikutsertakan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta sebagai turut tergugat, agar menyatakan pemerintah Indonesia telah lalai dalam pemenuhan hak atas air.

Tim sempat menang di tingkat pertama. Lalu dinyatakan kalah pada tingkat banding yang dimenangkan kembali pada tingkat Kasasi. Namun gugatan kembali dinyatakan tidak diterima pada upaya hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali tahun 2018 silam. Maka dari itu, Tim Advokasi kemudian melakukan eksaminasi publik.

Para penggugat menilai perbuatan itu layak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Maka perjanjian kerja sama swastanisasi air itu batal demi hukum. Salah satu Majelis Eksaminasi Putusan Privatisasi Air Jakarta Elisabeth Sundari mengatakan ada cara menghentikan swastanisasi.

Pertama, pemerintah menyadari bahwa ada yang tidak beres, maka selanjutnya dapat mengembalikan pengelolaan air oleh negara. “Sudah ada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kenapa harus swasta? Memang tak mampu hanya mengurus soal air? Banyak orang ahli, profesor juga banyak kalau mau dimintai pendapatnya,” ujar Sundari dalam diskusi daring, Jumat (4/12/2020).

Kemudian, Sundari menambahkan, pemerintah jangan khawatir jika perjanjian itu dihentikan lantaran perjanjian itu melanggar hukum. Artinya batal demi hukum. Jika batal demi hukum nihil gugat-menggugat. Bila pemerintah masih tak menindaklanjuti, maka tim advokasi dapat menuntut kembali.

Tuntutan dapat berupa ‘dorongan’ agar pemerintah mau merealisasikan tuntutan. Kalau itu tak berhasil pula, maka tim advokasi dapat mengajukan CLS dengan beberapa catatan. Misalnya, putusan pengadilan tinggi yang menyebutkan ‘pihak swasta tidak boleh digugat.’ Menurut Sundari, bila pihak swasta yang diduga melanggar hukum tak digugat, maka dalih hakim dapat dipertanyakan.

“Prosedur hukum acara harus memberikan akses bagi keadilan. Pemerintah sudah berani mengadopsi CLS, mengapa tak mengoptimalkan itu untuk kepentingan warga Indonesia?” kata dia. Kalau pihak swasta tak boleh digugat maka tim advokasi harus memiliki strategi matang ketika melakukan CLS.

Berkaitan dengan perjanjian dalam gugatan, bisa saja hakim saling lempar antara kewenangan absolut pengadilan negeri dan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Tantangan lainnya, bisa saja hakim berpendapat ‘para tergugat tak lengkap’ karena hukum negara ini tak menganut asas preseden. Jadi setiap hakim bisa merdeka memberikan pandangan.

Selanjutnya, operator air swasta seringkali melakukan praktik transfer pricing baik secara vertikal maupun horizontal. Ini terjadi melalui akses istimewa ke subkontrak atau pembayaran kepada perusahaan induk untuk pembayaran fee atas keahlian manajerial dan bantuan teknis yang dihargai secara mahal.

Salah satu tujuan privatisasi adalah mendapatkan investasi yang diperlukan untuk memperluas atau memperbaiki sistem tanpa meningkatkan pinjaman pemerintah. Dalam kasus Jakarta, kedua kontrak konsesi layanan air merupakan hasil kebijakan politik rezim Suharto. Proses privatisasi dimulai dengan surat dari Presiden Soeharto pada tahun 1995 dan menunjuk dua perusahaan swasta pada 1997 tanpa tender yang kompetitif.

Seperti banyak kontrak privatisasi yang lain, kontrak Jakarta direvisi pada tahun 2001 untuk membuatnya lebih mudah bagi perusahaan swasta. Ini karena perusahaan swasta tidak mampu membuat keuntungan yang cukup dan mencapai target kontrak awal. Revisi tersebut memberikan pengurangan target cakupan layanan dan kebocoran ke tingkat yang lebih rendah dari yang telah dicapai oleh perusahaan air milik pemerintah PAM Jaya pada tahun 1995.

Baca juga artikel terkait PRIVATISASI AIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri