Menuju konten utama

Majalah Tempo Digugat Rp100 Miliar oleh Eks Mentan Amran

Gugatan itu dilakukan dua hari sebelum jabatan Amran dicopot Presiden Jokowi, tepatnya Jumat (18/10/2019).

Majalah Tempo Digugat Rp100 Miliar oleh Eks Mentan Amran
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan keterangan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk, spesifiknya Majalah Berita Mingguan Tempo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan dua hari sebelum jabatan Amran dicopot Presiden Jokowi, tepatnya Jumat (18/10/2019).

Penyebabnya, Amran tak terima atas hasil investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019: Swasembaga Gula Cara Amran dan Isam.

Melalui pengacaranya yang bernama Sabarman Saragih, Amran minta Majalah Tempo membayar denda. Rinciannya berupa kerugian immateriil Rp100 miliar dan materiil Rp22 juta.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," isi petitum yang diajukan Amran dalam perkara bernomor 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Permintaan Amran kepada majelis hakim: Menghukum Tempo untuk meminta maaf melalui kolom advertorial selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. Permintaan maaf itu juga harus dimuat di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional.

Amran meminta agar Gedung Tempo di Palmerah, Jakarta Selatan, agar disita sebagai jaminan. "Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini," isi petitum selanjutnya.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika meminta Amran mengikuti prosedur penuntasan sengketa pers sesuai UU 40/1999 tentang Pers. Sebelumnya, Amran telah mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin (9/9/2019). Menurutnya, aduan itu sudah ada hasilnya.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. Jadi, semestinya Kementerian Pertanian menghormati prosesnya. Jangan ke luar dari Undang-Undang Pers," kata Wahyu saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (7/9/2019).

Baca juga artikel terkait MAJALAH TEMPO atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana