Menuju konten utama

Mahkamah Agung Tolak Uji Materiil Pegawai KPK terkait Perkom TWK

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi pegawai KPK, terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 terkait TWK.

Mahkamah Agung Tolak Uji Materiil Pegawai KPK terkait Perkom TWK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil pegawai KPK, terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dua pegawai yang mengajukan yakni, Yudi Purnomo Harapa dan Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: YUDI PURNOMO dan Pemohon II: FARID ANDHIKA," tertulis dalam dokumen putusan dikutip Kamis (9/9/2021).

MA menimbang bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai denagn UU 5/2014 tentang ASN. Dan Perkom 1/2021 sesuai dengan PP 41/2020 dan UU 19/2019.

Sehingga MA menilai kedua pemohon tidak bisa menjadi ASN bukan karena Perkom 1/2021 melainkan "karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS."

MA juga berpendapat bahwa pertimbangan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.

Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Sehingga, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021.

Selain menolak gugatan, MA juga memutuskan kedua pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Majelis hakim yang bertugas ialah Ketua Majelis Supandi dan anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada 9 September 2021.

Penolakan juga sempat terjadi dalam gugatan yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Muh Yusuf Sahide di Mahkamah Konstitusi pada 31 Agustus 2021. Ketika itu, majelis hakim menilai TWK KPK sesuai dengan konstitusional.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

Sebelumnya, proses TWK KPK sempat mendapat sorotan dari Komnas HAM dan Ombudsman RI. Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK saat ini masih enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri