Menuju konten utama

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Ahmad Dhani

Kasasi Ahmad Dhani ditolak Mahkamah Agung. Majelis hakim berkeyakinan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat dalam memberikan putusan.

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Ahmad Dhani
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/5/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

tirto.id - Tirto - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi musisi Ahmad Dhani. Pihak Mahkamah Agung tidak hanya menolak poin kasasi Dhani, tetapi juga poin kasasi jaksa.

"benar kasasi Dhani dan JPU ditolak," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tirto, Kamis (29/8/2019).

Andi menerangkan, MA memutus perkara Dhani pada Rabu (28/8/20190. Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro, Desnayeti dan Sumardijatmo, masing-masing sebagai hakim anggota majelis, berpendapat alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena kerangka berpikir hakim sudah tepat.

"alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi.

Menurut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah benar dalam menerapkan hukum dengan memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan menjadi 1 (satu) tahun. Selain itu, unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan Dhani sebagai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA),

"sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar. Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," kata Andi.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat akibat ujarannya via media sosial yang mengundang ujaran kebencian. Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ujarannya di twitter, yakni 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.

Ujaran tersebut membuat Jack Boyd Lapian, pria yang juga melaporkan Rocky Gerung, melapor ke polisi. Perkara tersebut kemudian naik ke meja hijau.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah akibat ujarannya tersebut. Musisi Dewa itu divonis 1,5 tahun penjara. Ia pun kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Permohonan banding Dhani diterima majelis hakim. Akan tetapi, hakim hanya mengubah hukuman dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher