Menuju konten utama

Mahfudz Siddiq: Adopsi Teknologi Jangan Rugikan Usaha Yang Ada

Mahfudz Siddiq: Adopsi Teknologi Jangan Rugikan Usaha Yang Ada

tirto.id -

Pro-kontra Grab Taksi dan Uber Taksi terus bergulir. Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq turut angkat bicara terkait kasus tersebut dengan mengingatkan agar pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan bisnis berbasis aplikasi software e-commerce di Indonesia.

"Jangan sampai adopsi teknologi, informasi dan komunikasi dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," katanya di Jakarta, pada Senin (21/3/2016).

Mahfudz mengatakan perlu kesepakatan lintas kementerian dan masukan banyak pihak. "Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan," katanya lagi.

Menurut Mahfudz, moda transportasi umum selama ini terikat dengan UU dan deregulasi yang ketat. Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat.

Dalam kasus ojek "online", kata politisi PKS ini, hanya diperlukan regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan. Dia beranggapan tidak terlalu masalah jika moda transportasi tersebut tidak resmi dan tidak ada regulasinya.

"Tapi untuk Uber Taxi dan Grab Taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sudah resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan apples-to-apples," katanya pula.

Kemunculan Uber Taksi dan Grab Taksi telah memicu para sopir taksi di Jakarta menggelar demonstrasi untuk mendesak agar pemerintah melarang layanan taksi berbasis aplikasi pada Senin (14/03). Di beberapa kota, seperti Jakarta, Bali dan Bandung serta Surabaya, layanan transportasi Uber juga menimbulkan protes dari sejumlah kalangan terutama menyangkut izin layanan transportasi berbasis aplikasi ini.

Dalam surat yang diterima Kominfo, Senin (14/03), Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet itu menyalahi antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (ANT)

Baca juga artikel terkait GRAB TAKSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Bisnis
Reporter: Rima Suliastini