Menuju konten utama

Mahfud Tegaskan Data Transaksi Rp349 T Tak Beda dengan Menkeu

Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan.

Mahfud Tegaskan Data Transaksi Rp349 T Tak Beda dengan Menkeu
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kedua kanan), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengatakan tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perihal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Sebab, sumber data sama alias yang dikirimkan PPATK.

"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK," kata Mahfud MD saat raker dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mahfud menjelaskan datanya terlihat berbeda karena penyajian datanya yang berbeda dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp 349 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku dirinya mencantumkan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang melibatkan pegawai kemenkeu, yang dikirim ke Kemenkeu maupun ke APH (aparat penegak hukum).

"Sedangkan Kemenkeu hanya cantumkan LHA/ LHP yang diterima dan tidak cantumkan LHA/ LHP yang dikirim ke APH terkait Kemenkeu. Jadi, datanya sama, cuma yang ke APH Menkeu tidak cantumkan. Nanti Ibu Menteri Keuangan akan menjelaskan ini dalam bentuk persandingan bahwa sebenarnya sama," kata Mahfud MD.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan PPATK mengirimkan total 300 LHA/ LHP dengan perincian yang dikirim 200 LHA/ LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 275 triliun.

Adapun dari jumlah 200 LHA/ LHP, terdiri dari 92 LHA/ LHP yang statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM atau laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 triliun dan 108 LHA/ LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun.

"Kemudian 100 LHA/ LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar kemenkeu 99 dan 1 LHA/ LHP dikirim ke lembaga lain. Dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian rapat Komite TPPU untuk menindaklanjuti hasil temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Menurutnya, tidak ada perbedaan data yang disampaikan saat RDP dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari data sumber yang sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait MENKOPOLHUKAM MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat