Menuju konten utama

Mahfud Tak Permasalahkan Status Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pemberian pangkat Letkol Tituler kepada pesohor Deddy Corbuzier (DC) secara aturan memungkinkan.

Mahfud Tak Permasalahkan Status Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada pesohor Deddy Corbuzier (DC). Menurut Mahfud, pemberian pangkat letkol tituler dibenarkan secara hukum. Namun, urgensi pemberian pangkat sebaiknya diserahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Letkol tituler kepada Saudara Deddy Corbuzier itu aturannya memang memungkinkan. Itu saja. Urgensinya apa? Tentu Pak Prabowo lebih tahu," kata Mahfud di acara refleksi akhir tahun 2022 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mahfud menuturkan, pemberian status letkol tituler ke bawah adalah keputusan panglima TNI. Status tersebut diberikan ke Dedi berdasarkan perhitungan Prabowo. Ia pun yakin Prabowo sudah memberikan berdasarkan ketentuan perundangan.

"Itu dibolehkan, mengenai urgensinya apa, pasti ada alasannya karena itu dalam rangka bela negara ya, komcad, untuk komponen cadangan," kata Mahfud.

"Mungkin dia bisa dianggap sebagai orang, Deddy ini, yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan luas, memanggil orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para Komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," tutur Mahfud.

Sebelumnya, pemberian gelar letkol tituler kepada artis Deddy Corbuzier menuai polemik publik. Pemberian tersebut terungkap saat Prabowo berfoto dengan Deddy sambil menyerahkan sertifikat pangkat letkol tituler.

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan pemberian gelar tituler dilakukan setelah melihat sepak terjang Dedi dalam komunikasi publik dan tugas menyebarkan semangat kebangsaan.

"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil kepada Tirto, Minggu (11/12/2022).

Dahnil mengatakan Dedi diangkat berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya.

Ia juga diangkat berdasarkan Peraturan Panglima TNI No.40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

Baca juga artikel terkait LETKOL TITULER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri