Menuju konten utama

Mahfud: Secara Konstitusi, Referendum Tak Bisa Hanya di Satu Daerah

Menurut Mahfud MD, konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia saat ini tidak memungkinkan referendum dilaksanakan di Papua. 

Mahfud: Secara Konstitusi, Referendum Tak Bisa Hanya di Satu Daerah
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah) bersama sejumlah tokoh bangsa memberikan ketengan pers tentang kasus hoax dan politik identitas dalam Pemilu 2019, di Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./pd.

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD mengatakan Papua secara sah adalah bagian dari Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, dia berharap sejumlah pihak tidak memprovokasi agar Papua dan Papua Barat berpisah dari Indonesia.

Selain itu, kata Mahfud, berdasarkan konstitusi di Indonesia saat ini, tidak ada landasan hukum yang memungkinkan referendum dilakukan di Papua dan Papua Barat.

"Secara konstitusi, tidak ada referendum bisa dilakukan hanya oleh suatu daerah untuk sekarang, beda dengan dulu," ujar Mahfud dalam diskusi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).

"Kalau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa [PBB] itu kan sudah mengatur satu negara yang sudah mempunyai kedaulatan yang sah atas wilayah tertentu," dia menambahkan.

Mahfud menyampaikan pernyataan ini dalam diskusi bertajuk "Gerakan Suluh Kebangsaan bersama Tokoh Bangsa Menyikapi Situasi Papua."

Diskusi tersebut merespons situasi di Papua dan Papua Barat yang bergolak pada pekan ini karena muncul gelombang aksi massa untuk memprotes persekusi serta diskriminasi rasial ke mahasiswa Papua di Surabaya.

Adapun tuntutan referendum sempat disuarakan sejumlah mahasiswa Papua yang menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta pada Kamis kemarin untuk memprotes kasus serupa.

Untuk meredakan konflik di Papua dan Papua Barat, Mahfud meminta pemerintah mengutamakan dialog konstruktif dan persuasif.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut khawatir, jika aksi massa dan kerusuhan di dua provinsi itu berlanjut, stabilitas nasional bisa terpengaruh.

"Bahkan dapat melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat, kegiatan sehari-hari masyarakat," ujar Mahfud.

Dia menambahkan negara memang bisa melakukan semua langkah guna mempertahankan Papua agar bergabung dengan NKRI. Meski demikian, kata Mahfud, langkah itu tidak harus dengan cara-cara militer.

"Tidak harus dengan kaku, dengan tidak harus dengan militer, militer bagian kecil saja kalau sudah terpaksa. Tapi dengan pendekatan sosial ekonomi, budaya, dan sebagainya," kata dia.

Dia juga berharap masyarakat di Papua dan Papua Barat meyakini bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia.

"Seluruh budayanya dan seluruh bahasa lokalnya yang begitu banyak, itu adalah bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Mahfud.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom