Menuju konten utama

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Ingin KPK Main Opini & Gantungkan Kasus

Menkopolhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggantungkan kasus dan bermain opini dalam penanganan kasus.

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Ingin KPK Main Opini & Gantungkan Kasus
Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kanan) bersama Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketiga kiri) dan para anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri), Harjono (kedua kiri), Artidjo Alkostar (kedua kanan), dan Syamsuddin Haris (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggantungkan kasus dan bermain opini dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, Mahfud juga ingin Polri dan Kejaksaan Agung bisa memberikan kepastian hukum dengan tidak bolak-balik berkas.

Usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020), Mahfud mengatakan isi pertemuan yang digelar Kemenkopolhukam bersama Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Ia mengatakan, pemerintah tidak secara spesifik membahas soal penghentian perkara dengan penerbitan SP3 (surat penghentian penanganan perkara). Ia mengatakan, pemerintah ingin menyelesaikan kasus yang tidak selesai.

"Tidak secara spesifik [bahas SP3] tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, di Kejagung, di Kepolisian, banyak kasus terkatung-katung," kata Mahfud, Selasa.

Mahfud mengatakan, banyak kasus berstatus masih dalam penyelidikan, hasil penyelidikan belum lengkap, hingga pengembalian berkas karena kekurangan bukti membuat penanganan perkara terkatung-katung. Pemerintah ingin ada kepastian hukum agar tidak terjadi masalah di masa depan.

"Untuk itu kita minta ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengundang KPK karena ingin agar lembaga antirasuah serius dalam menyelesaikan kasus. Ia tidak ingin lembaga antirasuah menggantung kasus dan menimbulkan opini di publik.

"Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik substansial maupun proseduralnya sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.

Pada Senin (22/6/2020) lalu, Mahfud mengundang Kapolri Jenderal Idham Azis, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mahfud juga mengundang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Usai pertemuan, Mahfud mengatakan, pertemuan membahas soal komitmen penegakan hukum pemerintah Jokowi. Setidaknya ada dua agenda dalam pembangunan hukum di era Jokowi yakni soal sinkronisasi hukum dan penegakan hukum.

Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat untuk mempercepat proses penegakan hukum dan tidak menggantungkan masalah demi memenuhi hak asasi manusia.

"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum, tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," ujar Mahfud di kantornya, Senin.

Baca juga artikel terkait PENEGAKAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri