Menuju konten utama

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP sebab Bukan Pengusul

Pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebab bukan pengusul sehingga tidak bisa mencabut RUU HIP, kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP sebab Bukan Pengusul
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia beralasan, pemerintah bukan pengusul sehingga tidak bisa mencabut RUU HIP.
"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan undang-undang itu. Kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil (ormas) menolak rencana DPR untuk membahas RUU HIP. Terkini, ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis akan menggelar aksi di depan DPR RI, Rabu (24/6/2020).

Aksi yang dihadiri oleh ormas Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan ormas lain menuntut RUU HIP tidak dibahas lebih lanjut dan dikeluarkan dari Prolegnas. Mereka juga mendesak agar pengusung RUU HIP diproses secara hukum.

Mahfud mengatakan, DPR sebagai lembaga pengusul harus mengkaji lagi pembahasan di RUU HIP. Pencabutan dilakukan DPR sebagai pengusul sehingga pemerintah tidak bisa memohon pencabutan.
"Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau sembarang mencabut itu kehidupan bernegara kita kacau nanti saling cabut enggak ada selesainya," jelas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan ada masalah substansi dalam RUU HIP. Pertama, soal pemberlakuan TAP 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme. Ia mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan karena TAP nomor 25 tahun 1966 dinilai tetap berlaku.
Masalah kedua adalah soal isi Pancasila yang diubah menjadi trisila atau ekasila sesuai pandangan presiden pertama RI Soekarno. Pemerintah dan legislatif selaku pengusul sepakat hal tersebut tidak bisa dinormakan dalam undang-undang.
"Masalah substansial sambilannya adalah dianggap RUU HIP itu mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara padahal itu sudah final," kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, demokrasi harus memuat dua unsur yakni memperhatikan suara rakyat dan mengikuti prosedur hukum. Dalam kasus RUU HIP, pemerintah memandang prosedur berada di tangan DPR selaku legislatif. Kini, mereka menunggu keputusan DPR soal nasib RUU HIP.
"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya, nanti tentu akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait RUU HIP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri