Menuju konten utama

Mahfud Sebut KPK Banyak Kantongi Fakta Soal Jual Beli Jabatan UIN

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebutkan jika KPK sudah mengantongi banyak fakta terkait jual-beli jabatan di lingkungan IAIN

Mahfud Sebut KPK Banyak Kantongi Fakta Soal Jual Beli Jabatan UIN
Mantan Ketua MK Mahfud MD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menerima laporan dugaan jual-beli jabatan rektor Universitas Islam Indonesia (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia.

Mahfud mengklaim, KPK sudah mengantongi lebih banyak fakta dibanding dirinya.

"Mereka KPK lebih banyak punya fakta, kalau saya punya tujuh fakta di sini ada 11 atau berapa gitu mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu," kata Mahfud seusai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Mahfud menyatakan, Informasi KPK tidak sedikit. Ia menyebutkan KPK sudah mengantongi banyak nama. KPK pun sekadar mencocokkan informasi yang ada.

"KPK ini ternyata banyak punya informasi dibandingkan saya, hanya cocok-cocokkan saja semua kan begitu," ucap Mahfud.

Mahfud memang menjadi sorotan dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sejak tampil dalam sebuah talkshow, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sempat membeberkan permasalahan jual-beli jabatan di luar pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Ia menyebut ada kejanggalan pula dalam pemilihan Rektor IAIN atau UIN di Indonesia.

Sebut saja dalam acara ILC, Selasa (19/3/2019) malam. Kala itu, Mahfud menyebut permasalahan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tidak hanya menyasar pada rotasi mutasi kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama.

Di segmen akhir acara, Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menceritakan nasib setidaknya dua orang rektor yang batal terpilih akibat Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan rektor.

Ia juga bercerita salah satu profesor IAIN Makassar, Andi Faisal Bakti batal dilantik sebagai rektor akibat intervensi aturan tersebut. Meski digugat ke pengadilan, Andi yang seharusnya dilantik tidak dilantik sebagai rektor IAIN Makassar. Kementerian Agama pun tetap tidak melantik meski ada putusan hakim.

“Perintah pengadilan harus dilantik tapi tidak dilantik juga. Diangkat rektor lain,” kata Mahfud kala itu.

Selain Andi, Mahfud menyebut, dosen lain Syamsuar, juga mengalami nasib sama seperti Andi. Syamsuar tidak dilantik padahal senat merekomendasikan dosen UIN Melauboh itu sebagai rektor.

Pihak Kementerian Agama menunjuk orang lain sebagai rektor. Mantan Hakim Konstitusi ini pun menyebut dirinya sering mendapat keluhan termasuk nasib salah satu rektor yang hadir dalam acara tersebut, Prof Mudjia.

“Saya masih keliling IAIN seluruh indonesia. Saya dengar keluhan-keluhan ini tetapi mereka gak berani ngomong. Tapi lapor setiap ketemu gimana pak, kementerian agama kok begitu. Tidak ada sama sekali merit sistem,” kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno