Menuju konten utama

Mahfud: Revisi UU ITE Tak Bidik Pelaku tapi Penyebar Konten Porno

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam salah satu revisi UU ITE, penyebar konten pornografi yang dikenai hukuman, bukan pembuat atau pelakunya.

Mahfud: Revisi UU ITE Tak Bidik Pelaku tapi Penyebar Konten Porno
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan sejumlah poin revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam salah satu poin, pemerintah berencana menyusun revisi UU ITE terkait aturan penyebar konten pornografi yang dikenai hukuman penjara dan tidak fokus pada pembuat atau pelaku tindak asusila.
"Masalah kesusilaan yang disebut di dalam pasal 27 ayat 1 undang-undang, sekarang ditegaskan, pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
"Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan itu yang dikenakan," lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan, masyarakat di masa depan bisa berbicara mesum, mengirim gambar atau membuat gambar mesum. Gambar tersebut bisa dikirim selama pihak pengirim bukan lah penyebar konten.
Namun, kebebasan pembuat atau pelaku konten pornografi bukan berarti bebas dari jeratan hukum. Ia menegaskan, pemerintah tetap bisa menjerat para pelaku asusila dengan undang-undang lain, salah satunya Undang-Undang Pornografi.
"Apakah [pembuat konten] itu tidak dihukum? Dihukum tetapi dengan UU ITE itu ada undang-undangnya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu," kata Mahfud.
Berdasarkan rumusan pasal usulan yang diperoleh reporter Tirto, Jumat (11/6/2021) lalu, pemerintah berencana mengubah isi pasal dari sebelumnya berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal tersebut berubah menjadi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri