Menuju konten utama

Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Gembos di MA

Mahfud menyebut kasus suap pengurusan perkara di MA bukti industri hukum berjalan secara gila-gilaan.

Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Gembos di MA
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi prihatin usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjerat kasus korupsi.

Kepala negara, kata Mahfud, kecewa pemberantasan korupsi yang ditangani eksekutif justru tidak dihukum berat di Mahkamah Agung (MA).

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," Kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Ia mengeklaim pemerintah sudah berupaya menerobos berbagai blokade demi memberantas mafia hukum. Pemerintah juga telah berupaya menindak hingga 'mengamputasi' bagian tubuhnya dalam pengungkapan kasus korupsi kakap seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda, hingga pengadaan satelit Kementerian Pertahanan dan lainnya.

Mahfud pun menyinggung soal kinerja KPK yang terlibat pemberantasan korupsi, tetapi aksi Kejaksaan Agung dan KPK tidak direspons positif oleh Mahkamah Agung.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," tandas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menegaskan pemerintah tidak bisa masuk ke lingkup yudikatif karena berada di ranah yang berbeda. Namun, kondisi itu acapkali dimanfaatkan oleh insan hukum yang tak bermoral untuk melakukan praktik transaksional.

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif," ucap Mahfud.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tambahnya.

Mahfud mengakui Jokowi sudah menginstruksikan agar ada upaya reformasi di sektor hukum peradilan. Ia ingin ada perbaikan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku akan segera menindaklanjuti permintaan Jokowi karena kepala negara serius dalam upaya reformasi peradilan.

"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.

Presiden Jokowi sempat berkomentar soal penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK.

"Saya melihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam jadi silakan tanyakan ke Menkopolhukam," ucap Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga meminta agar publik mengikuti proses hukum yang berjalan.

Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky