Menuju konten utama

Mahfud: Perbaikan UU Ciptaker Ditargetkan Kurang dari Dua Tahun

Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK soal perbaikan UU Ciptaker sesuai arahan Presiden Jokowi.

Mahfud: Perbaikan UU Ciptaker Ditargetkan Kurang dari Dua Tahun
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengklaim pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker kurang dari 2 tahun.

Hal tersebut merespons amanah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Ciptaker sesuai putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021.

"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud dalam keterangan, Senin (29/11/2021).

Mahfud pun menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK sesuai arahan Presiden Jokowi. Hal tersebut sesuai amanat UUD 1945 pasal 24C meski putusan tersebut dinilai ada persoalan.

"Terlepas dari persoalan kontroversinya, tapi pemerintah akan segera menindaklanjuti," tegas Mahfud.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah memastikan bahwa semua investasi yang ditanam sesuai UU 11 tahun 2020 tetap berlaku. Ia mengingatkan, putusan MK mengamanahkan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku. Kemudian, segala investasi yang sudah dibuat secara sah tidak bisa dibatalkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi enggak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata Mahfud.

Menurutnya, segala janji yang melibatkan pebisnis internasional tetap berlaku. Pemerintah menilai putusan MK sebagai permasalahan prosedur sehingga semua tetap berlaku.

Hal tersebut dikaitkan dengan isi permohonan materi yang diajukan ke MK dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"masyarakat jangan khawatir Undang-Undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki, sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi karena fokus utama Presiden Jokowi sekarang justru pada bidang itu, membangun, restrukturisasi dan deregulasi untuk mempermudah investasi dalam rangka membangun ekonomi kita," tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait REVISI UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari