Menuju konten utama

Mahfud: Pemerintah akan Revisi KUHAP usai Sahkan KUHP

Mahfud mengatakan revisi KUHAP merupakan bagian penting dari arah politik hukum nasional.

Mahfud: Pemerintah akan Revisi KUHAP usai Sahkan KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah segera merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) usai mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember 2022 lalu.

"KUHP itu hukum materielnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya arah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," ucap Mahfud dalam Simposium Nasional Kejaksaan, Kamis 8 Desember 2022.

Mahfud juga meminta agar para jaksa menyiapkan diri dalam menerapkan KUHP baru. Menurut dia KUHP yang baru itu baru akan berlaku tiga tahun kemudian. "KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggal 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiel," ujar dia.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga berpesan bagi para dosen yang turut hadir dalam kesempatan ini, agar KUHP yang baru mulai diajarkan kepada mahasiswa hukum.

"Para dosen bisa mulai diajarkan dari sekarang. Kalau Kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumannya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya sudah berubah," tutur Mahfud.

DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang meski sejumlah pasal didalmnya dinilai kontroversial. Ketuk palu pengesahan RKUHP juga diwarnai perdebatan hingga gelombang protes dari elemen masyarakat sipil.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta masyarakat yang tidak setuju dengan KUHP bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai cara tersebut lebih elegan dan konstitusional.

"Gugat saja di MK, lebih elegan caranya," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Baca juga artikel terkait REVISI KUHAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky