Menuju konten utama

Mahfud: Otsus Papua Sesuai UU Tetap Berlaku, Dana yang Diperpanjang

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada kesalahan narasi publik ihwal otonomi khusus tersebut.

Mahfud: Otsus Papua Sesuai UU Tetap Berlaku, Dana yang Diperpanjang
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Otonomi Khusus Papua akan berakhir pada 2021, ini menimbulkan protes rakyat Papua. Gelombang demonstrasi menolak perpanjangan kebijakan itu bergulir di Bumi Cenderawasih.

Mahasiswa yang ikut berunjuk rasa pun ditangkap, pembubaran paksa dilancarkan. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada kesalahan narasi publik ihwal otonomi khusus tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada perpanjangan otsus Papua karena keberlakuan otsus itu memang tidak perlu diperpanjang. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu berlaku terus, tidak perlu diperpanjang. Yang sekarang kami olah adalah perpanjangan dana otsus,” ucap dia dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).

Otsus Papua sudah berlaku dan disepakati secara nasional secara komprehensif. Maka pemerintah menggodok soal dana otsus yang akan berakhir tahun depan. Nantinya kontrol administrasi otsus diperketat agar bisa diterima oleh masyarakat di sana.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana memperpanjangnya untuk 20 tahun. Otsus, katanya ketika berkunjung ke Timika, Papua, Kamis (23/7/2020) pekan lalu, "sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua."

Sehari sebelumnya, ia meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU Otsus. "Urgen, perlu diselesaikan tahun ini," katanya.

Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari otonomi daerah biasa.

Pusat Data dan Analisa Tempo pada 2019 lalu menulis Otsus adalah "jalan tengah bagi kelompok pro kemerdekaan Papua dan pemerintah pusat." Ketika itu aspirasi untuk merdeka memang sedang tinggi-tingginya di tanah Papua. Keputusan Kongres Rakyat Papua (KRP) II yang diadakan Presidium Dewan Papua (PDP) di Gedung Olahraga Cenderawasih APO, Kota Jayapura, 29 Mei sampai 4 Juni 2000, bulat menyebut rakyat Papua ingin lepas dari Indonesia.

Meski ditentang, termasuk oleh individu seperti Theys Hiyo Eluay, yang kelak dibunuh Kopassus, Otsus akhirnya berlaku.

Baca juga artikel terkait OTSUS PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri