Menuju konten utama

Mahfud Nilai Berlebihan Desak MUI Dibubarkan

Menurut Mahfud MD tidak bisa asal membubarkan MUI hanya karena ada satu anggotanya terlibat terorisme. MUI juga terikat dengan sejumlah undang-undang.

Mahfud Nilai Berlebihan Desak MUI Dibubarkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjamin tidak akan membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Isu agar dibubarkannya MUI berhembus usai adanya penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror terhadap sejumlah terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat awal pekan ini.

Dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap adalah pengurus MUI yakni Ahmad Zain An-Najah yang menjabat Anggota Komisi Fatwa MUI pusat. Satu lainnya yakni Farid Okbah yang tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi dan Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia.

Menurut Mahfud desakan untuk membubarkan MUI sangat berlebihan. Menurutnya sarang terorisme bisa juga berada di lokasi atau organisasi lain. Ia juga mengingatkan MUI adalah lembaga perkumpulan ulama dan cendekiawan muslim yang konstruktif bagi Indonesia.

"Kalau sampai mau membubarkan MUI juga itu berlebihan karena MUI itu merupakan wadah permusyawarahan antara ulama dan cendekiawan muslim di situ untuk membangun kehidupan yang lebih Islami dengan memberi saran-saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," kata Mahfud dalam keterangan, Sabtu (20/11/2021).

MUI, kata Mahfud juga tidak bisa asal dibubarkan karena terikat dengan sejumlah undang-undang, misalnya UU Perbankan Syariah, atau UU tentang Jaminan Produksi Halal.

"MUI itu meskipun bukan lembaga negara ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu mari kita proporsional aja dan MUI sendiri itu adalah lembaga yang juga terbuka kalau ada oknum teroris di dalamnya ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Serupa, Mahfud juga meminta publik tidak sembarangan menuding Densus 88 bergerak sembarangan. Ia menegaskan, Densus 88 bergerak berbasis monitoring secara terus-menerus. Penangkapan pun dilakukan berbasis Undang-Undang 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Oleh sebab itu begitu ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan kalau menggunakan Undang-Undang Terorisme. Kalau menggunakan undang-undang lain kadangkala bisa gagal tapi kalau terorisme sudah lengkap jahitan bukti-buktinya itu," kata Mahfud.

Mahfud meminta publik untuk mempercayakan proses hukum yang berjalan. Pemerintah, kata Mahfud ingin bekerja sebaiknya dalam menjaga keamanan bangsa. Ia tidak ingin pemerintah dianggap tidak bergerak meskipun dituding kiri-kanan.

"Dulu ada bom meledak katanya pemerintahnya bego sampai bom meledak di Makassar, di Surabaya begitu bertindak lebih cepat oh pemerintah ini sewenang-wenang. Mari proporsional aja," tutur Mahfud.

Pihak MUI pun menegaskan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Baca juga artikel terkait MAJELIS ULAMA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto