Menuju konten utama

Mahfud Minta Polisi Tindak Video yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran

Mahfud MD minta polisi segera menyelidiki dugaan pidana dalam video ceramah Saifuddin Ibrahim yang minta hapus 300 ayat Alquran.

Mahfud Minta Polisi Tindak Video yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian segera menyelidiki dugaan pidana dalam video ceramah Saifuddin Ibrahim. Ia menilai konten tersebut memicu emosi publik dan mengadu domba sehingga perlu didalami dugaan pidananya.

“Saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan, dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” kata Mahfud dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Pernyataan Saifuddin Ibrahim yang diduga seorang pendeta juga menjadi perbincangan di media sosial. Pria yang pernah terjerat kasus ujaran kebencian pada 2017 ini kembali membuat heboh dengan meminta Kemenag merevisi kurikulum madrasah dengan menghapus 300 ayat Alquran.

Mahfud mengingatkan bahwa UU Nomor 1 tahun 1965 yang diubah menjadi UU No. 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sudah memberikan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Aturan itu mengatur soal penafsiran atau memprovokasi soal penafsiran agama yang keluar dari penafsiran agama bisa diancam pidana.

Mahfud juga mencontohkan jumlah ayat dalam Alquran adalah 6666 ayat. Apabila ada permintaan mencabut ayat, maka sudah dikategorikan sebagai penistaan agama.

“Kita boleh berbeda berpendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Mahfud.

Kasus-kasus serupa terjadi di masa lalu sehingga Presiden Sukarno menerbitkan aturan tersebut. Hal ini dilakukan agar publik tidak main hakim sendiri, tetapi memproses dugaan penistaan agama ke ranah hukum. Ketika orde Baru, aturan PNPS tidak diubah.

Mahfud juga mengingat saat dirinya menjadi hakim konstitusi pernah uji konstitusi soal UU PNPS ini. Kala itu, ia bersama para hakim lain memutus agar ada sebagian pasal diperbarui. Akan tetapi, pemerintah belum merevisi aturan sehingga masih berlaku sesuai aturan yang ada.

“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu,” kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz