Menuju konten utama

Mahfud MD soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan: Tanya ke Polri

Mahfud MD mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditangani kepolisian sehingga perkembangan penanganannya sebaiknya ditanyakan kepada Polri.

Mahfud MD soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan: Tanya ke Polri
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan waktu tambahan bagi Polri dalam mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan hingga awal Desember ini. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pengungkapan seperti yang diminta Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditangani kepolisian sehingga perkembangan penanganannya sebaiknya ditanyakan kepada Polri.

“Ya, itu Polri yang nanganin. Saya enggak pernah ikut nangani,” kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhulkam, Jakarta, Rabu (4/12/2019) saat ditanya soal perkembangan kasus Novel Baswedan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan koordinasi dengan kepolisian tidak dilakukan terus menerus karena penanganan kasus sudah berjalan.

“Itu kan [sudah] jalan. Dalam sebuah proses yang ditangani secara khusus oleh polisi. Jadi, tidak tahu. Tanya ke Polri. Biar tidak berapa pintu gitu,” kata Mahfud.

Berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, Tim Teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk bekerja, yakni di awal Agustus hingga Oktober 2019.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, kasus ini belum juga menemukan titik terang. Jokowi kemudian memberikan waktu lagi hingga Desember 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya mengklaim ada kemajuan signifikan dari hasil kerja Tim Teknis yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kendati demikian, Polri belum pernah menjelaskan hasil signifikan dari kerja tim yang beranggotakan puluhan anggota terbaik Polri tersebut.

Tim Teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang telah mengumpulkan fakta soal kasus itu selama enam bulan masa kerja.

TPF menyebut motif penyerangan terhadap Novel diduga karena sakit hati dan balas dendam dari seseorang yang kasusnya pernah ditangani Novel.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Tim Teknis masih bekerja untuk menguak pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga masih mendalami bukti-bukti yang ada.

“Tetap bekerja mencari siapa pelakunya dan mengumpulkan semua alat bukti,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri