Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut RUU PKS Bentuk Konkret Komitmen Lindungi Perempuan

Mahfud MD mengatakan RUU PKS menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Mahfud MD Sebut RUU PKS Bentuk Konkret Komitmen Lindungi Perempuan
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Alissa Wahid saat diskusi Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema "Merawat Semangat Hidup Berbangsa", di Jakarta, Kamis (19/12/2019) ANTARA/Zuhdiar Laeis

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini diklaim Mahfud sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi perempuan.

“Saat ini kita juga punya pembahasan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemarin hampir diselesaikan sudah tinggal sedikit lagi, tetapi sekarang masih ditunda sebentar untuk dilakukan diskusi publik," kata Mahfud saat memberikan sambutan di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Mahfud mengatakan, pengesahan RUU PKS penting bagi pemerintah. Ia beralasan, RUU tersebut menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

"Fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual, yang sangat tinggi di mana setiap 30 menit di Indonesia terdapat 2 kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius karena itu merampas akan hak untuk mendapat rasa aman di rumah, tempat kerja, dan di ruang publik," kata Mahfud.

Mahfud berharap, RUU bisa menjadi jalan keluar terhadap masalah perempuan.

Ia juga berharap, pengesahan RUU PKS mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengubah perilaku publik agar tidak melakukan kekerasan seksual serta menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

"RUU diharapkan bisa memutus diskriminasi teerhadap perempuan karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen melindungi perempuan meski tidak ada RUU PKS.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan masuknya isu kesetaraan jender dalam RPJMN 2020-2024 dan penerapan Perpres 2005 tentang penghapusan kekerasan kepada perempuan. Pemerintah juga membentuk lembaga Komnas Perempuan demi menjalankan amanat kesetaraan laki-laki dan perempuan.

"Pemerintah tetap mendorong penuh sebelum undang-undang disahkan untuk menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz