Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Pendekatan TNI di Papua Tidak akan Gunakan Senjata

Mahfud MD sebut pendekatan TNI di masa depan tidak akan menggunakan senjata, tapi berbasis kesejahteraan di Papua.

Mahfud MD Sebut Pendekatan TNI di Papua Tidak akan Gunakan Senjata
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membocorkan pendekatan TNI di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Andika Perkasa dalam penyelesaian konflik Papua. Mahfud sebut, pendekatan TNI di masa depan tidak akan menggunakan senjata, tetapi berbasis kesejahteraan di Papua.

“Pendekatan teknisnya tentu adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur," kata Mahfud MD usai menerima kedatangan Andika di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Mahfud MD mengaku pertemuan hari ini membahas sejumlah gagasan Jenderal Andika bagi Papua. Namun gagasan tersebut akan disampaikan langsung oleh mantan KSAD itu di masa depan.

“Saya tadi sudah banyak diskusi. Pak Panglima sudah punya gagasan-gagasan tentang pendekatan baru itu dan nanti akan disampaikan pada saatnya. Tetapi sekarang secara prinsip beliau akan menyampaikan beberapa hal yang prinsip saja," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pendekatan baru itu sesuai gagasan pemerintah dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Langkah tersebut dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 tahun 2020 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Kedua regulasi tersebut merupakan payung hukum dalam penyelesaian Papua. Pada intinya, kata Mahfud, kedua regulasi itu menekankan bahwa pendekatan penyelesaian Papua tidak lagi menggunakan senjata, tetapi kesejahteraan yang sinergis.

"Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," kata Mahfud.

Selain bicara soal Papua, Mahfud juga berbicara soal pelanggaran HAM berat. Ia menegaskan bahwa 9 dari 13 kasus pelanggaran HAM terjadi sebelum ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ia menyebut, penyelesaian 9 kasus HAM masa lalu berada di tangan DPR.

"Sebelum tahun 2000 itu kasusnya ada 9 dan menurut undang-undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, "Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM itu harus ditindaklanjuti, DPR yang nanti menyampaikan ke presiden. Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya.”

Seentara itu, 4 kasus sisanya terjadi setelah tahun 2000. Dari 4 kasus, 1 kasus terjadi di era Jokowi, yakni kasus Paniai dan melibatkan TNI. Mahfud mengatakan, Andika akan bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelesaian kasus Paniai.

“Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejakasaan Agung tentu saja yang di lapangan," kata Mahfud.

Di saat yang sama, Andika membenarkan pernyataan Mahfud. Ia pun mengatakan strategi penyelesaian Papua akan dibuka detail pekan depan.

"Jadi sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Menko Polhukam, saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata Andika di lokasi yang sama.

Baca juga artikel terkait PENANGANAN KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz