Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Fatal

Kesalahan pasal dalam RUU Cilakan diklaim akan diperbaiki saat pembahasan antara DPR RI dan pemerintah Indonesia.

Mahfud MD Sebut Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Fatal
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat acara Bincang Seru Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menilai ada kesalahan fatal dalam RUU Cipta Kerja yang kini akan dibahas oleh DPR RI.

Menurut dia, dalam RUU tersebut memuat pasal yang salah yakni Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang berisi pemberian kewenangan presiden mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah dengan dapat berkonsultasi dengan DPR RI.

"Itu dari sudut ilmu perundang-undangan salah. Oleh karena substansinya salah, maka ngetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah," kata Mahfud, usai bertemu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Nah yang salah itu namanya pembahasan diperbaiki," imbuh Mahfud.

Ia juga memahami kalangan buruh tak sepakat dengan rancangan aturan yang kerap disebut 'RUU Cilaka'.

Menurut dia, usai berdiskusi dengan buruh terdapat sejumlah keberangan. Di antaranya pekerja tidak sepakat substansi pasal-pasal RUU Cilaka seperti jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam, nilai upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang mau disatukan.

"Nah kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa. Dibahas aja di sana. Nanti yang mana yang disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa," kata Mahfud.

Menuruf Mahfud, sebagian masyarakat juga ikut terbawa arus dengan menolak RUU tanpa paham dengan isinya. Mereka, kata dia, perlu diberi pencerahan dan pemahaman terkait isi RUU.

Terkait kemungkinan berdiskusi dengan kalangan buruh lainnya, Mahfud menyebut tak tahu ada berapa jumlah serikat buruh.

"Kalau tidak datang masa mau saya panggil-panggil paksa? Kan mereka punya sumber saluran sendiri. Yang datang itu. Yang minta jadwal mereka, ya saya jadwalkan," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali