Menuju konten utama
Kelanjutan Kasus BLBI

Mahfud MD Panggil Kejagung & Kemenkeu: Kerugian BLBI Hampir Rp110 T

Mahfud mD sebut aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 nominalnya hampir menyentuh angka Rp110 triliun.

Mahfud MD Panggil Kejagung & Kemenkeu: Kerugian BLBI Hampir Rp110 T
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibosono ke kantornya, Senin (12/4/2021). Mahfud memanggil kedua pejabat ini membahas kelanjutan kasus penanganan Satgas Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari hasil pertemuan itu, kata Mahfud, alhasil aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam nominalnya sebesar Rp109 triliun, bahkan hampir menyentuh angka Rp110 triliun. Sejauh ini diketahui kerugian BLBI yaitu Rp108 triliun.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung [Kerugian BLBI] Rp109 lebih, hampir Rp110 triliun. Jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud melalui keterangan videonya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, pemerintah tidak bisa menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI. Namun apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, dia mempersilakan untuk melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi. Negara termasuk rugi karena waktu itu situasinya memang seperti itu," ucap dia.

Kemudian, lanjut Mahfud, RD release dan discharge pada 2004 juga menurut keputusan MA juga sudah selesai. Oleh sebab itu pemerintah sekarang menagih hak perdatanya.

"Karena semula ini, kan, perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata, kami tagih sekarang," kata Mahfud MD.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz