Menuju konten utama

Mahfud MD Klaim Belum Dapat Surat Resmi soal Kasus HAM Paniai

Menkopolhukam Mahfud MD enggan berkomentar soal kasus Paniai sampai pihaknya mendapat informasi detail dari Komnas HAM.

Mahfud MD Klaim Belum Dapat Surat Resmi soal Kasus HAM Paniai
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pidato pada acara diskusi panel "Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia" di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD enggan menanggapi soal dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai pada 2015. Mahfud mengaku belum menerima surat detail sehingga belum bisa berkomentar soal kasus HAM berat pertama di pemerintahan Jokowi.

“Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masak nanggapin (pernyataan) di media?" kata Mahfud usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Mahfud enggan berkomentar soal kasus ini sampai pihaknya mendapat informasi detail dari Komnas HAM.

"Sampaikan dulu suratnya. Masa saya nanggapin rilis di media?" kata Mahfud.

Komnas HAM menetapkan tragedi Paniai, yakni peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat pada sidang paripurna 3 Februari 2020.

“Secara aklamasi kami putuskan [tragedi Paniai] sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).

Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc yang bekerja selama 5 tahun, dari 2015 hingga 2020, dipimpin oleh salah satu komisioner yakni Choirul Anam.

Menurut Taufan, tragedi Paniai merupakan peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 orang lain mengalami luka penganiayaan.

Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

"Peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Unsur sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama telah terpenuhi," ujar dia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim tindakan para satuan pengamanan dalam insiden Paniai sudah memenuhi prosedur. Menurut Moeldoko, aksi penanganan yang terjadi di Paniai adalah hal yang tiba-tiba sehingga aksi pengamanan tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM.

"Kalau menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget, begitu sehingga tidak ada upaya sistematis," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Moeldoko meminta publik melihat secara hati-hati. Sebab, aksi pengamanan di Paniai tidak dilakukan secara struktur dan sistematis.

Selain itu, tidak ada perintah untuk melakukan pelanggaran HAM. Pemerintah juga tidak mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pelanggaran HAM di Paniai.

"Tidak ada kebijakan yang melakukan hal seperti itu. Tidak ada. Jadi supaya dilihatnya dengan cermat jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat," kata Moeldoko.

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz