Menuju konten utama

Mahfud MD Ingin Hukuman Mati untuk Koruptor Dimasukkan ke RKUHP

Mahfud MD ingin aturan hukuman mati bagi koruptor diselipkan dalam RKUHP agar lebih tegas.

Mahfud MD Ingin Hukuman Mati untuk Koruptor Dimasukkan ke RKUHP
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewacanakan hukuman mati bagi koruptor dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu disampaikan Mahfud saat merespon tentang hukuman mati bagi para koruptor.

"Kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang sedang kita bahas," Kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Menurut Mahfud, memang aturan hukuman mati telah ada dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), namun memang ruang lingkupnya yang masih terbatas.

Hukuman mati dalam kasus korupsi baru bisa diterapkan kepada terpidana yang membuat kerugian negara saat terjadinya krisis dan dalam keadaan darurat bencana. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Mahfud mengatakan dalam RKUHP direncanakan akan mengatur tentang hukuman mati, tetapi tidak terbatas pada korupsi saja. Khusus untuk kasus korupsi, menurut Mahfud hukuman mati tentu akan disesuaikan salah satunya melihat besarnya uang yang dikorupsi.

"Nah kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa diancam hukuman mati. Ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu, yang jelas by greed, korupsi by greed itu dengan jumlah tertentu," Kata Mahfud.

Presiden Jokowi sebelumnya mewacanakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman mati bisa diterapkan jika memang dikehendaki oleh masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak, dalam rancangan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), itu [bisa] dimasukkan," kata Jokowi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebenarnya telah mengatur pemidanaan hukuman mati bagi koruptor, namun ruang lingkupnya terbatas. Aturan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah apabila korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan. Kalau tidak, tidak [dihukum mati]. Misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dihukum mati]," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto